PEMANFAATAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI DAERAH

PEMANFAATAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI DAERAH OLEH DENNIS AKBAR SATRIO
Pendahuluan Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik menjadi lebih cepat dan efektif. Masyarakat menuntut perizinan yang tidak berbelitbelit dan terbuka demi kesejahteraan dan keadilan. Ini sejalan dengan berkembangnya demokratisasi dalam berbangsa dan bernegara. Perizinan yang terintegrasi dalam satu pintu harus diikuti oleh upaya peningkatan kualitas perizinan dan pelaksanaan pelayanan terpadu yang memuaskan masyarakat. Pelayanan publik merupakan bagian dari kebijakan publik. Jika tidak diawasi dan dijalankan dengan baik, pelayanan publik dapat disalahgunakan oleh aparatur pemerintah ataupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Jelas ini mengganggu dan berdampak buruk terhadap citra aparatur pemerintah. Sistem pelayanan satu pintu berhubungan pula dengan Sistem Perizinan Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Semua mengarah pada perizinan online yang dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
http://stiaypiami.com/downlot.php?file=KNKH%202019%20dennis.pdf
https://books.google.co.id/books/about/Komunikasi_Kontemporer_dan_Masyarakat.html?id=ebzNDwAAQBAJ&redir_esc=y
0 Komentar :
Comments
<< First | < Prev | 1 | Next > | Last >>